Konten Makan Makanan Ekstrem Lina Mukherjee Akui Demi Cari Follower

Dalam sidang, Lina Mukherjee mengaku membuat konten makan kulit babi di Bali pada Maret 2023 demi mencari subscriber di akun Youtube dan Tiktok.

Konten Makan Makanan Ekstrem Lina Mukherjee Akui Demi Cari Follower
Konten Makan Makanan Ekstrem Lina Mukherjee Akui Demi Cari follower

Lambeturah.co.id - Lina Mukherjee jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, terkait kasus unggahan konten makan kulit babi yang berimbas dikenakan Undang-undang ITE.

Dalam sidang, Lina Mukherjee mengaku membuat konten makan kulit babi di Bali pada Maret 2023 demi mencari subscriber di akun Youtube dan Tiktok.

“Saya sama asisten saya ke Bali memang buat konten makanan ekstrem. Sebelum makan babi saya makan kodok dan makanan yang ekstrem lainnya. Tapi yang saya unggah yang makan babi dan itu spontan untuk konten,” ucap Lina di ruang sidang saat memberikan keterangan, pada Selasa (15/8/2023).

“Netizen waktu itu menghina saya, jadi saya tidak mau minta maaf,” tambahnya.

Artikel terkait Viral, Selebgram Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polda Sumsel Gegara Konten Makan Babi

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra melontarkan pertanyaan kepada Lina apakah ia menyadari perbuatannya tersebut salah.

“Kamu sudah tahu apa yang kamu lakukan adalah dosa, dan itu akan terus mengalir,” kata Hakim.

Usai mendengarkan ucapan Hakim, Lina pun meminta waktu untuk membacakan surat yang disiapkan sebelum sidang.

"Saya Lina Lutfiawati atau biasa dikenal Lina Mukherjee. Menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah membuat kegaduhan. Saya juga meminta maaf kepada ibu saya yang sudah dua tahun tidak bertemu dan saya juga minta maaf kepada keluarga saya dan netizen karena tidak menerima nasihat.Kedepan saya akan lebih baik lagi untuk membuat konten," ujar Lina.

Setelah membacakan surat permohonan maaf, lalu Hakim menurut sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (29/8/2023) dengan agenda tuntutan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Siti Fatimah mendakwa Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.

“Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,”tandas Siti dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.