Korlantas: Hanya Anggota Polri yang Punya Sertifikasi Boleh Menilang

Ia menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan jika yang berhak melakukan penilangan merupakan penyidik yang memiliki sertifikasi.

Korlantas: Hanya Anggota Polri yang Punya Sertifikasi Boleh Menilang
Korlantas: Hanya Anggota Polri yang Punya Sertifikasi Boleh Menilang

Lambeturah.co.id - Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyampaikan, tak semua petugas bisa menilang pengendara di jalan.

Hal itu disampaikan Firman ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI dengan agenda penjelasan PNBP, Program Kerja Prioritas, Pelaksanaan Tupoksi & Hambatannya, pada Rabu (5/7/2023).

Ia menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan jika yang berhak melakukan penilangan merupakan penyidik yang memiliki sertifikasi.

"Tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," ungkapnya.

Jadi setiap anggota Polri yang melakukan tilang, mendapatkan insentif. Sehingga, ia menyebut yang berhak melakukan penilangan adalah anggota yang memiliki sertifikasi.

"Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur tidak kita kasih tilang pak, biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang, dan nanti konsekuensinya mendapat insentif," katanya.

Firman juga berharap dengan adanya penambahan PNBP tahun 2023 bisa memberikan peningkatan bagi para penyidik agar mendapatkan sertifikasi.

"Kami juga masih harus bekerja keras karena kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat penyidik laka masih jauh dibanding dengan penyidik yang ada di Tanah Air. Karena ini sekali lagi keterbatasan anggaran moga-moga dari anggaran-anggaran yang ada kami bisa menambah jumlah penyidik yang mendapat sertifikasi," pungkasnya.