KPAI Minta Publik Tidak Sebar Kembali Video Penganiayaan Anak Eks Petinggi OVO

KPAI memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video soal aksi penganiayaan yang dilakukan pria eks petinggi OVO tersebut.

KPAI Minta Publik Tidak Sebar Kembali Video Penganiayaan Anak Eks Petinggi OVO
KPAI Minta Publik Tidak Sebar Kembali Video Penganiayaan Anak Eks Petinggi OVO

Lambeturah.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video soal aksi penganiayaan yang dilakukan pria eks petinggi OVO tersebut.

Diketahui pria berinisial RIS yang juga mantan petinggi OVO ini diduga melakukan penganiayaan di salah satu apartemen di Tebet, Jakarta Selatan, sejak 2021 hingga 2022.

"Karena polisi sudah turun tangan, maka saya (imbau) kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangannya, pada Rabu (21/12/2022).

"Stop di anda atau kita, Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpotensi berdampak psikis pada anak”, tambahnya.

Video yang sudah tersebar di media sosial memperlihatkan detik-detik aksi kekerasan dilakukan oleh RIS kepada dua anaknya tersebut.

Sementara itu, KPAI mengecam adanya aksi kekerasan yang dilakukan oleh ayah terhadap kedua anak kandungnya.

"Masih banyak cara-cara lain dalam mendidik anak dengan melakukan pengasuhan yang positif, tanpa kekerasan sehingga tidak merusak fisik dan psikis anak sehingga tumbuh kembangnya menjadi optimal," katanya.

"Apapun (alasannya) dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak, sekalipun anak tersebut dianggap nakal atau bandel," lanjutnya lagi.

Terkait aksi dugaan penganiayaan itu, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, petugas keamanan TKP berinisial N dan pelaku, RIS.

Namun, hingga saat ini penyidik masih belum menetapkan RIS sebagai tersangka meski kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.