KPI Jawa Timur Akan Laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar Karena Melakukan Pembohongan

KPI Jawa Timur Akan Laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar Karena Melakukan Pembohongan
Nampaknya pengakuan Rizky Billar dan lesti Kejora sudah menikah siri kian memanas. Pasalnya, banyak pihak yang kurang senang dengan hal tersebut. Dan kini, jumlah orang yang mau melaporkan mereka pun bertambah.

Pernikahan pasangan sejoli Rizky Billar dan Lesti Kejora itu yang ternyata dilakukan dua kali. Rizky Billar dan Lesti Kejora akan dilaporkan seorang Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.

Edi Prastio, Ketua KPI Jawa Timur menyampaikan pihaknya akan melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora terkait pembohongan publik. Yang Pertama saat Lesti Kejora dan Rizky Billar nikah siri di awal tahun dan kemudian dirahasiakan. Kedua, ketika pasangan itu gembar-gembor tentang rencana nikah dan akhirnya terlaksana, Agustus 2021.

Video Klip Adik Vanessa Angel Panen Dislike Dan Kritik



"Dia melakukan pembohongan. Mencampuradukkan hukum syariat dan hukum negara, melanggar UU tentang perkawinan. Dalam hal ini Kongres Pemuda Jawa Timur berencana melaporkan Lesti dan Billar," Ujar Edi Prastio.

Edi Prastio menjelaskan, "Ketika melakukan siri, harus diisbatkan. Supaya tidak berdampak ke anaknya nanti. Kalau dia menikah di KUA, berati nasabnya ke siapa gitu? Itu kebohongan publik,"

Dalam pertimbangan lain yang membuat Edi Prastio menyebut adanya kebohongan publik menduga juga adanya pemalsuan surat.

"Dalam 1istrasi, ada surat pernyataan calon mempelai masih perjaka atau duda, perawan atau janda. Nah, apa yang dimasukkan dalam surat keterangan itu harus dipertanyakan," ujar Edi Prastio.

"Kalau menyatakan perawan atau perjaka, kan dia sudah menikah walaupun secara agama," lanjut Edi menyampaikan.

Hal senada sebelumnya disampaikan juga oleh Mila Machmudah Djamhari. Perempuan yang pernah aktif sebagai politisi PAN itu juga akan melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar terkait pembohongan publik.

"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. (ancaman hukuman) divonis 4 tahun," Ujar Mila.