KPK Beri Penjelasan soal Laporan PPATK Terkait Rafael Alun Sejak 2012

Kalau PPATK bilang 2012, iya saya baca. Itu transaksi keuangan 2003 sampai 2012, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, saat konferensi pers di KPK

KPK Beri Penjelasan soal Laporan PPATK Terkait Rafael Alun Sejak 2012
KPK Beri Penjelasan soal Laporan PPATK Terkait Rafael Alun Sejak 2012

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan terkait laporan yang belum ditindaklanjuti. Padahal, PPATK sudah mencium transaksi aneh di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sejak 2012. 

"Kalau PPATK bilang 2012, iya saya baca. Itu transaksi keuangan 2003 sampai 2012," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, saat konferensi pers di KPK, pada Rabu (1/3/2023).

"Ini periodenya segini, sementara wajib lapornya itu di sini," tambahnya. 

Diketahui, saat itu Rafael bukan termasuk penyelenggara negara wajib lapor pajak yang bisa diusut oleh KPK.

Ia menjelaskan jika tidak semua transaksi tidak wajar bisa ditindaklanjuti oleh KPK. Sebab, hal ini disesuaikan dengan kewenangan KPK. Dengan demikian, KPK bakal memperhitungkan terkait transaksi ini dalam pemeriksaan.

"Saya harus bilang juga tidak semua itu bisa ditindaklanjuti dengan mudah oleh kewenangan yang kita punya. Oleh karena itu, kita baca pasti yang PPATK. Bagian yang dari kita tindaklanjuti, tapi periodenya jauh, pada saat ini kita perhitungkan dalam pemeriksaan tapi polanya saja yang kita ambil," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirimkan transaksi aneh dari Rafael Alun Trisambodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun belum ditindaklanjuti. 

"Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja," ucapnya, pada Jumat (24/2/2023).

"Biar sekarang dibuka oleh KPK," Pungkasnya.