KPK Sentil Wali Kota Depok Usai Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

KPK Sentil Wali Kota Depok Usai Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
KPK Sentil Wali Kota Depok Usai Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Wali Kota Depok Supian Suri terkait adanya penggunaan kendaraan dinas.

Ia sebelumnya mengizinkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok untuk menggunakan mobil dinas demi keperluan mudik lebaran Idulfitri.

"KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momen saat ini untuk pengendalian gratifikasi hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya idulfitri," kata tim jubir KPK, Budi Prasetiyo, dikutip pada Minggu (30/3/2025).

"Kepala Daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif," tambahnya. 

Ia juga menegaskan jika kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi. 

"Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," ujarnya. 

Larangan itu sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025. Isinya tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Diketahui sebelumnya, Walkot Depok Supian Suri mengizinkan ASN Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. 

"Artinya kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, hilang, ya, itu menjadi tanggung jawab mereka. Sehingga, (mereka-red) harus mengembalikan kerugian negara kalau itu memang terjadi," kata Supian, pada Jumat (28/3/2025).

Selain itu, kebijakan itu merupakan apresiasi bagi para ASN. Supian berharap mereka terbantu untuk mudik karena tidak semua pegawai Pemkot Depok memiliki kendaraan pribadi.