KPK Tetapkan Mantan Pejabat Pajak Tersangka Gratifikasi Untuk Fashion Show Anak

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Namun, Haniv belum ditahan.
"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sejak tahun 2011, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten. Lalu pada tahun 2015-2018, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
"Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," ungkapnya.
"Permintaan ditujukan untuk '2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja' dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone an. FEBY PARAMITA dengan permintaan sejumlah Rp150.000.000," pungkasnya.