Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Minta Publik Tidak Sebut Kliennya Pembohong

Menurutnya, Kuat Maruf merupakan seorang pembantu dalam keluarga Ferdy Sambo dan tidak memiliki kepentingan untuk berbohong.

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Minta Publik Tidak Sebut Kliennya Pembohong
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Minta Publik Tidak Sebut Kliennya Pembohong

Lambeturah.co.id - Kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irwan Irawan meminta kepada publik untuk tidak memberikan sebutan Kuat Maruf sebagai seorang pembohong. 

Menurutnya, Kuat Maruf merupakan seorang pembantu dalam keluarga Ferdy Sambo dan tidak memiliki kepentingan untuk berbohong.

"Tolonglah klien kami jangan lagi dicap sebagai pembohong, kejam dan sebagainya. Dia itu hanya pembantu keluarga FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi). Jauh sekali lah (memiliki kepentingan), apalagi difitnah macam-macam," kata Irwan, pada Senin (23/1/2023).

"Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil," tambahnya.

Ia juga mengatakan strategi pidato pembelaan atau pleidoi bakal dibacakan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J, Selasa (24/1/2023). 

"Banyak sekali tuntutan yang dipaksakan oleh JPU agar seolah-olah klien kami ini tahu terkait skenario," ujarnya. 

Seperti diketahui, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.