Kuota Dikurangi, Antrean Haji di Indonesia Sampai 55 Tahun Gegara Pandemi

Kuota Dikurangi, Antrean Haji di Indonesia Sampai 55 Tahun Gegara Pandemi
Kuota Dikurangi, Antrean Haji di Indonesia Sampai 55 Tahun Gegara Pandemi

Lambeturah.co.id - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Nur Arifin menyampaikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan umrah dan haji khusus, penyelenggaraan ibadah haji itu ada dua jenis, haji kuota dan non kuota.

Berdasarkan kuota resmi yang diberikan pemerintah Arab Saudi, untuk kuota haji dunia diberikan kurang lebih 2,5 juta dalam setahun. 

Untuk Indonesia mendapat kuota 221 ribu jamaah dari data penduduk. Namun itu untuk masa normal. Saat masa pandemi, dimana kuota haji hanya 10 ribu yang diperuntukkan bagi penduduk Arab Saudi. 

"Tahun 2022, kuota haji yang diizinkan Saudi 1 juta jamaah. Indonesia mendapatkan kuota 100.051 ribu, " tulisnya dikutip dari laman resmi Kemenag.

Ia menjelaskan, saat ini pendaftar haji setiap tahun di Indonesia mencapai angka 5,5 juta orang. Namun daftar tunggu berubah saat dibagi kuota tidak normal lantaran adanya pandemi. 

"Hal ini disebabkan adanya pengurangan kuota jamaah haji yang diberangkatkan. Jika kuota normal maka masa tunggu juga akan kembali normal,” katanya.

"Tahun ini Indonesia dapat kuota 7.226 jemaah,” tambahnya.

Sementara itu, Nur Arifin ibadah haji yang diselenggarakan dengan undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi untuk orang orang-orang yang dihormati di semua negara, yang dikenal dengan sebutan Haji Mujamalah.

"Namun dalam perkembangannya ada komunikasi antara amir-amir dengan travel-travel di Indonesia agar kuota Mujamalah ditambahkan. Namun anggarannya sudah tidak ada, maka jamaah membayar setengahnya,” tuturnya.

Sedangkan, Pemerintah Saudi akhirnya hanya memberikan undangan, tetapi visa dan biaya ditanggung sendiri oleh jamaah haji. Hal ini disebut dengan haji mandiri atau dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Furoda.