LPSK Harap Richard Eliezer Tidak Diberhentikan dari Polri

LPSK berharap Richard Eliezer atau Bharada E masih bisa menjadi anggota Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan Yosua.

LPSK Harap Richard Eliezer Tidak Diberhentikan dari Polri
LPSK Harap Richard Eliezer Tidak Diberhentikan dari Polri

Lambeturah.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Richard Eliezer atau Bharada E masih bisa menjadi anggota Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan Yosua.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dengan memberikan apresiasinya terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memberikan vonis ringan terhadap Eliezer tersebut. 

Vonis tersebut menunjukkan majelis hakim sudah mempertimbangkan masukan dan rasa keadilan masyarakat.

Ia juga memberikan apresiasinya pada majelis hakim yang mempertimbangkan status justice collaborator Richard Eliezer dan direkomendasikan LPSK sejak tingkat penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

"Selain pertimbangan subjektif, objektif tetapi juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat dan memperhatikan rasa ketidakadilan," ucap Hasto, baru-baru ini.

"Alhamdulillah artinya dia tidak perlu dihentikan dari anggota Polri. Ini yang paling bersyukur saya. Kami menghargai pengadilan ini sudah berjalan secara baik dan memenuhi rasa keadilan," tambahnya.

Hasto menambahkan putusan terhadap Eliezer bakal berdampak baik di masa depan pada sistem peradilan pidana di Indonesia lantaran status justice collaborator diakui.