Mantan Karyawan Jhon LBF Dikabarkan Ditahan Kejaksaan, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Mantan Karyawan Jhon LBF Dikabarkan Ditahan Kejaksaan, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Mantan Karyawan Jhon LBF Dikabarkan Ditahan Kejaksaan, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dikabarkan sudah menahan mantan karyawan Jhon LBF, Septia Dwi Pertiwi yang diduga karena soal masalah ketenagakerjaan melalui cuitan di akun X pribadinya. 

Perihal penahanan terhadap Septia diungkapkan oleh pengacaranya, Ganda M Sihite. Ia mengaku alasannya mendatangi Kejari Jakpus pada Selasa (27/8/2024) untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang kini dijerat kasus dugaaan tindakan pencemaran nama baik. 

Diketahui, kasus ini berawal saat Septia berkicau soal hak-hak ketenagakerjaan di platform X pada 2022 silam. Namun saat itu, dalam cuitannya, Septia tidak menyebutkan atau menarasikan tentang adanya pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Hive Five tempatnya bekerja.

Lalu, Septia me-retweet atau membagikan ulang postingan milik orang lain yang berisi tentang adanya dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Hive Five.

“Menurut mereka, menurut pelapor bahwa Septia ini melakukan pencemaran nama baik karena men-tweet, postingan di Twitter sekitar tahun 2022, yang mana muatan konten tersebut terkait dengan hak-hak ketenagakerjaan,” kata Ganda dikutip pada Minggu (1/9/2024).

“Alasan penahanan itu berdasarkan pasal 36 undang-undang ITE. Yang mana ancamannya 12 tahun,” pungkasnya.