Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Filipina Bebas

Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Filipina Bebas
Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Filipina Bebas

Lambeturah.co.id - Pemerintah Indonesia telah membebaskan terpidana mati terkait kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso.

Kabar itu disampaikan Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos) lewat akun Instagram resminya.

"Mary Jane Veloso pulang," bunyi unggahannya dalam akun Instagramnya @bongbongmarcos, dikutip pada kamis (21/11/2024).

Ia mengatakan pemerintah Filipina berhasil menunda eksekusi Mary Jane dan mengupayakan pembebasan Mary Jane sudah berlangsung lama.

"Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina," ucapnya.

"Terima kasih Indonesia, kami tunggu kepulangan Mary Jane," tambahnya.

Diketahui, Mary Jane Veloso adalah terpidana mati asal Filipina yang terlibat dalam kasus penyelundupan heroin. Keski dihukum mati, Mary Jane masih punya peluang untuk mendapatkan grasi meskipun sempat ditolak Presiden Jokowi.