Massa Geruduk PN Tuban Usai Mbah Darmi Dinovis 1,5 Bulan Karena Pukul Keponakan

Massa Geruduk PN Tuban Usai Mbah Darmi Dinovis 1,5 Bulan Karena Pukul Keponakan
Massa Geruduk PN Tuban Usai Mbah Darmi Dinovis 1,5 Bulan Karena Pukul Keponakan

Lambeturah.co.id - Kasus hukum yang menyeret Darmi sampai di meja hijau mengundang simpati dari sejumlah pihak. Mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan, Pengadilan dan Mapolres Tuban.

Dalam aksinya itu, mereka mendesak agar aparat penegak hukum membebaskan Mbah Darmi dari jeratan hukum. Sebab, hal itu dinilai sangat tidak adil mengingat kasus yang dihadapi merupakan tindak pidana ringan lantaran luka yang diderita korban juga tidak parah.

"Selain itu, korban HR yang dipukul sapu oleh terdakwa Darmi hanya mengalami luka sedikit di tangan," kata kordinator aksi Moh Arif Saifudin, pada Selasa (4/5/2024).

Aksi ini digelar jelang sidang putusan terhadap terdakwa Mbah Darmi di Pengadilan Negeri Tuban, pada Selasa (4/5/2024).

Arif menyampaikan, kasus pemukulan yang dilakukan oleh Darmi itu atas dasar pembelaan diri saat didatangi oleh HR di rumahnya pada Januari 2024 lalu. 

Melihat kondisi terdakwa yang sudah lanjut usia serta sedang merawat suaminya yang sakit-sakitan, Arif meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Tuban bekerja secara profesional, integritas, dan mematuhi Undang-undang yang berlaku.

Setelah menggelar unjuk rasa di Kejaksaan dan Pengadilan, massa lalu melanjutkan aksinya di Polres Tuban. Dalam aksinya itu, massa menuduh polisi penuh dengan kepentingan.

Menanggapi hal itu, Wakapolres Tuban Kompol Herry Moeriyanto Tampake membantah jika polisi bermain-main dengan kasus tersebut. 

Polisi juga sempat menawarkan restorative justice (RJ) kepada Darmi sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan. Namun RJ ditolak oleh korban.

Sementara setelah didemo massa, majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban akhirnya menjatuhkan vonis 1,5 bulan kepada Darmi. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 bulan penjara.