Media Asing Soroti Tiktoker Lina Mukherjee Terkait Kasus Penistaan Agama

Media Asing Soroti Tiktoker Lina Mukherjee Terkait Kasus Penistaan Agama
Media Asing Soroti Tiktoker Lina Mukherjee Terkait Kasus Penistaan Agama

Lambeturah.co.id - Sejumlah media asing menyoroti penahanan Lina Mukherjee alias Lina Lutfiawati, seorang Tiktoker Muslim asal Indonesia yang tuai kontroversi setelah membaca Bismillah sebelum menyantap daging babi.

Pengadilan Negeri Kelas I Palembang Pada Selasa (19/9/2023) memvonis Lina dua tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara lantaran terbukti bersalah dalam kasus penistaan agama.

Salah satu media asing Al Jazeera menyoroti penahanan Lina berdasarkan undang-undang penodaan agama di RI. CNN menggarisbawahi aksi Lina yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia.

"Daging babi dilarang dalam Islam dan memakannya masih tabu di kalangan sebagian besar Muslim di Indonesia. Namun daging babi umumnya dikonsumsi oleh jutaan non-Muslim, termasuk penduduk etnis Tionghoa serta mereka yang tinggal di Pulau Bali yang mayoritas penduduknya beragama Hindu," tulisnya.

Selain itu, Media Inggris juga mewartakan penahanan Lina. BBC menyoroti Lina yang dinyatakan bersalah lantaran menghasut kebencian terhadap individu dan kelompok agama.

"Ini adalah kasus terbaru dari serangkaian kasus yang melibatkan undang-undang penodaan agama yang kontroversial di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim," demikian isi laporan BBC.

Media Inggris lainnya, Independent, juga melaporkan pemenjaraan Lina akibat ulahnya yang memicu kecaman oleh lembaga ulama tertinggi di Indonesia yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Video tersebut ditonton jutaan kali dan dikritik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga ulama tertinggi di Indonesia, karena dianggap menistakan agama," tulisnya lagi.