Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara Soal Kasus Jual Tas Hermes Palsu

PN Surabaya, Jawa Timur memvonis Medina Zein dua tahun penjara terkait dugaan penipuan dengan menjual tas Hermes palsu ke korbannya Uci Flowdea.

Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara Soal Kasus Jual Tas Hermes Palsu
Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara Soal Kasus Jual Tas Hermes Palsu

Lambeturah.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memvonis Medina Zein dua tahun penjara terkait dugaan penipuan dengan menjual tas Hermes palsu ke korbannya Uci Flowdea.

"Menjatuhkan, hukuman pidana selama 2 tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein," ucap Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, pada Selasa (4/4/2023).

Di persidangan, Medina disebut kenal dengan saksi Uci Flowdea. Ia sempat menawarkan tas Hermes yang diakuinya adalah koleksi miliknya. Uci pun kemudian tertarik untuk membeli 'tas mewah' tersebut.

Atas dasar itu, hakim menilai seluruh unsur dalam UU Konsumen sudah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.

"Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU," katanya.

Kata Hakim, Medina mengakui dan menyesali perbuatan. Lalu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa itu.

"Sedangkan, hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes," ucapnya.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan denda dari JPU, yang meminta Medina dipidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Usai mendengar putusan, Medina menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dari JPU, Ugik Ramantyo.

"Pikir-pikir yang mulia," tuturnya.