Meresahkan! Pak Ogah di Makassar Bakal Ditertibkan, Denda 50 Juta Hingga 3 bulan Penjara

Meresahkan! Pak Ogah di Makassar Bakal Ditertibkan, Denda 50 Juta Hingga 3 bulan Penjara
Meresahkan! Pak Ogah di Makassar Bakal Ditertibkan, Denda 50 Juta Hingga 3 bulan Penjara

Lambeturah.co.id - Polisi bersama Satpol PP akan melakukan penertiban terkait pengatur lalu lintas liar atau pak ogah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pak ogah bakal terancam dipidanakan hingga dikenakan denda Rp 50 juta dan 3 bulan penjara terkait aktivitasnya yang meresahkan.

Penertiban ini dilakukan aparat yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada awal Oktober 2023. 

"Kami akan berikan tindak pidana ringan (Tipiring) 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," ucap Plt Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan NS, pada Sabtu (23/9/2023).

"Setelah tiga kali pembinaan (peringatan)," tambahnya.

Ia menambahkan pak ogah yang terjaring razia ke depan akan dibina secara bertahap untuk melakukan pembinaan dan memberikan edukasi atas ulahnya yang meresahkan warga.

"Kita kan berikan teguran, kita ambil berikan pembinaan dan nanti kan tanda tangan surat pernyataan tidak akan lakukan lagi," tuturnya.

"Kami kan sudah pernah lakukan itu beberapa bulan lalu. Alhamdulillah berhasil, ada beberapa puluhan itu kami amankan. kita berikan teguran dan mereka juga sudah tanda tangan surat pernyataan, Cuma ini ada lagi muncul orang baru lagi. Itulah ditlantas juga merasa ini sangat meresahkan, banyak laporan masyarakat," sambungnya.

Ikhsan juga menegaskan kehadiran pak ogah di jalan tidak boleh dibiarkan karena bukan tugasnya untuk mengatur lalu lintas. 

"Kan ini tidak dibenarkan mereka begitu, mereka tidak punya keahlian dan bukan tugasnya. Dan meresahkan secara pengguna jalan merasa terganggu. Yang kedua juga untuk keselamatan dia yang bersangkutan dan orang lain," pungkasnya.