MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Lambeturah.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi soal batas usia capres dan cawapres. Sementara Netizen Indonesia menyambut positif akan keputusan tersebut.

Sebelumnya, PSI dan sejumlah kepala daerah meminta uji materi UU No 7/2017 tentang Pemilu soal usia minimal 40 tahun sebagai syarat capres dan cawapres. Kemudian Hakim MK menolaknya, dengan demikian usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat mutlak.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (15/10/2023).

Permohonan uji materi ini jadi perhatian publik lantaran dikaitkan dengan posisi putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang bisa maju jadi cawapres seandainya MK menyetujui. 

Putusan ini pun disambut baik oleh netizen Indonesia. Putusan MK menjadi trending topic di Twitter/X dengan 4.024 tweet.

Netizen mendukung uji materi memuji integritas MK. Mereka yang menolak uji materi pun memuji penolakan oleh MK. Inilah beberapa cuitan mereka di Twitter/X:

"Bravo Mahkamah Konstitusi! Terima kasih telah membuat putusan MK yang tepat demi iklim demokrasi yang sehat di negara kita!" Kata netizen.

"Mahkamah keluarga terbantahkan," timpal netizen lainnya.

"Putusan MK sudah clear dgn disebutkannya frasa contradiction in terminis artinya: gugatan batas usia dan atau penyelenggara pemerintahan itu tidak waras dan melecehkan logika hukum dan hakim! Bravooo," kata @deddysi***.