Modus Penipuan di TikTok: Iming-iming Give Away Rp 50 Juta, Pelaku Ditangkap

Modus Penipuan di TikTok: Iming-iming Give Away Rp 50 Juta, Pelaku Ditangkap
Modus Penipuan di TikTok: Iming-iming Give Away Rp 50 Juta, Pelaku Ditangkap

Lambeturah.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap HH alias H, tersangka penipuan online (Scammer) yang menyamar sebagai pesohor di platform media sosial TikTok.

"Pelaku ditangkap di kediamannya dan beberapa barang bukti diamankan oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Rabu (16/10/2024).

Modus yang digunakan oleh H adalah membuat beberapa akun TikTok dengan menggunakan foto dan video dari figur publik terkenal. Melalui akun palsu tersebut, H menawarkan hadiah uang (give away) kepada calon korbannya.

Pelaku meminta calon korban untuk memberikan tanda suka (like) dan mengikuti (follow) akun-akun palsu tersebut.

"Korban melihat postingan dalam sebuah akun yang menjelaskan bahwa 'jika melakukan follow pada akun dan melakukan penekanan tanda love yang terhadap akun tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta'," katanya.

Tawaran yang menggiurkan tersebut membuat korban tergerak untuk memberikan like dan follow akun palsu. Setelah itu, korban diarahkan untuk menghubungi pelaku melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Dari link yang dicantumkan dalam akun tersebut akan terhubung ke pesan WhatsApp," ucapnya.

Setelah berhasil berkomunikasi dengan korban, pelaku kemudian meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Begitu uang dikirim, pelaku langsung memblokir nomor kontak korban.

"Kemudian pelaku menyuruh korban membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan hingga akhirnya nomor korban diblokir oleh pelaku," ucapnya.

Dalam pengakuannya kepada polisi, H mengakui telah melakukan penipuan ini sejak Januari hingga September 2024, dan diduga sudah ada ratusan korban dari aksi kejahatannya.