MUI Sulsel Akan Terbitkan Fatwa Uang Panai Untuk Permudah Warga Menikah

MUI Sulsel Akan Terbitkan Fatwa Uang Panai Untuk Permudah Warga Menikah
Lambeturah.co.id - Fatwa soal uang panai akan segera diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab mengatakan, kini draf soal fatwa uang panai sementara dalam pertimbangan.

"Saat ini sementara dalam pertimbangan dalil. Nantinya kita harapkan terjadi kemudahan dan kemaslahatan bersama di masyarakat terutama tentang uang panai," kata Ruslan dalam keterangan resminya, pada Kamis (8/6/2022).

Sebelum Meninggal Dunia, Koes Hendratmo Positif COVID-19 dengan Komorbid Asma



Ruslan menjelaskan, dalam pembahasan fatwa uang panai nantinya akan dibahas oleh MUI Sulsel secara rinci melalui focus group discussion (FGD) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

"Jadi intinya dengan fatwa ini nanti dapat menciptakan kemudahan dan kemaslahatan di tengah masyarakat. Sebab yang menginginkan seperti nilai uang panai itu kan hanya adat dan gengsi," ujarnya.

Seperti diketahui, uang panai atau panaik, merupakan salah satu dari sekian banyak tradisi suku Bugis Makassar ketika hendak melangsungkan proses pernikahan.

Seperti ini di balik tradisi uang panai atau biasa disebut mahar milik suku Bugis Makassar ini:

1. Besarnya uang panai ditentukan oleh status pendidikan dan keturunan sang gadis.

2. Tradisi ini menyiratkan bahwa tingginya uang panai bermakna tingginya penghargaan terhadap wanita.

3. Diyakini sebagai bentuk dorongan kepada pria agar mau bekerja keras.

4. Faktanya, tercatat cukup banyak hubungan yang kandas akibat ketidakmampuan memenuhi syarat dalam tradisi ini.

5. Besarnya jumlah uang panaik sebenarnya bisa dibicarakan dengan pihak calon pengantin wanita.