Mulai 1 Januari 2024 Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Mulai 1 Januari 2024 Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya
Mulai 1 Januari 2024 Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Lambeturah.co.id - Mulai 1 Januari 2024 fotokopi KTP tak berlaku lagi. Ini lantaran pemerintah sudah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.

Dari penerapan itu, warga Indonesia tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo menyampaikan integrasi data pemerintah penting guna memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi," ujarnya, dikutip beberapa waktu lalu.

Adanya digital ID, ia mengatakan semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama.

Contohnya, warga Indonesia tak lagi harus menyerahkan fotokopi KTP ketika mendaftar di rumah sakit begitu juga saat warga ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah. 

"Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata," ucap Cahyono.

"Bukan dipertukarkan, tapi interoperabilitas. Misal di Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan dan tidak isi lagi berbagai formulir. Data bukan untuk masing-masing, tetapi data manunggal," tambahnya.

Saat ini, Pemerintah sudah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menuturkan pihaknya optimis dapat merampungkan PDN dan mengintegrasikan berbagai data menjadi satu pada Oktober 2024 mendatang.

"Peraturan menteri saat ini masih dalam proses finalisasi," ungkapnya.

Nantinya, PDN diharapkan dapat jadi infrastruktur yang menopang integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah. Dengan begitu diharapkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan dapat lebih baik lagi.