Nasib Ammar Zoni Ditentukan Hari Ini, Jaksa Tetap Tuntut 12 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Nasib aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang ketiga kalinya. Vonis yang terbilang berat ini memicu beragam reaksi, mulai dari kekecewaan hingga simpati.
Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni digelar hari ini, Selasa (20/8/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ammar Zoni, mantan suami dari artis Irish Bella, akan menghadapi putusan hakim terkait kasus narkoba yang kembali menjeratnya.
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengonfirmasi bahwa sidang putusan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB. "Sidang rencananya jam 2 sore, agenda putusan," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/8/2024).
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh pihak Ammar Zoni.
JPU tetap pada tuntutan semula, yaitu meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi aktor tersebut. Ammar Zoni dianggap bersalah karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan Ammar Zoni dalam masalah hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Diketahui, aktor ini telah tiga kali tersandung kasus serupa.
Penangkapan pertama terjadi pada tahun 2017, diikuti oleh kasus kedua pada Maret 2023 dengan barang bukti berupa 1 gram sabu.
Penangkapan ketiga yang terjadi pada 12 Desember 2023 di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, memperburuk situasi hukum Ammar Zoni. Saat itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4,36 gram sabu dan 1,32 gram ganja. Dengan latar belakang tersebut, JPU meminta agar hukuman berat dijatuhkan untuk memberikan efek jera kepada Ammar Zoni.