Nenek Usia 58 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Nenek Usia 58 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu-Sabu
Nenek Usia 58 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Lambeturah.co.id - Polisi menangkap nenek berusia 58 tahun berinisial RS di kediamannya di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (2/2/2025) sore. 

RS ditangkap diduga menjadi pengedar sabu-sabu, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 85 gram.

Kasatnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan penangkapan itu dari laporan warga yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Bende. 

“Pelaku langsung kami amankan dengan barang bukti sabu-sabu berat bruto 6,85 gram,” kata Musakkir dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (12/2/2025). 

“Penggeledahan dan pemeriksaan disaksikan langsung ketua RT setempat,” pungkasnya.