OJK Sebut Pinjam Uang Sengaja Tidak Bayar Tak akan Dilindungi

OJK Sebut Pinjam Uang Sengaja Tidak Bayar Tak akan Dilindungi
OJK Sebut Pinjam Uang Sengaja Tidak Bayar Tak akan Dilindungi

Lambeturah.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan jika pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya. Hal ini diumumkan menyusul polemik mengenai POJK Nomor 22 tahun 2023. 

"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito saat Konferensi Pers di Jakarta, (1/2/2024).

OJK melihat, ada beberapa kreditur dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance).

Selain melindungi konsumen, OJK juga berfungsi melindungi PUJK. Perlindungan kepada PUJK ini tertuang dalam POJK Nomor 22 tahun 2023, pasal 92 ayat 3 POJK itu pun juga dijelaskan konsumen wajib menyelesaikan kewajibannya. 

Jika memang terjadi wanprestasi, pemberi kredit bisa mengeksekusi agunan sesuai dengan UU Jaminan Fidusia pasal 23 ayat 2. Sarjito pun menjelaskan contoh kasus tersebut.

"Banyak konsumen yang tidak beritikad baik. Jadi yang jadi debitur itu unitnya dibawa, jadi kalau kayak gitu, silahkan eksekusi dengan UU Fidusia," tandasnya.