Orang Asing Bisa Dapat Golden Visa Indonesia Begini Syaratnya Bagi WNA

Orang Asing Bisa Dapat Golden Visa Indonesia Begini Syaratnya Bagi WNA
Orang Asing Bisa Dapat Golden Visa Indonesia Begini Syaratnya Bagi WNA

Lambeturah.co.id - Pemerintah menetapkan aturan Golden Visa di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal, yang diundangkan 30 Agustus 2023.

Dalam Pasal 184 Permenkumham No. 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal, Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap Visa Tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu.

Berdasarkan Pasal 185, Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua dalam jangka waktu paling lama 5 sampai 10 tahun.

Orang asing investor perorangan yang bakal mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta (sekitar Rp 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta (sekitar Rp 76 miliar).

"Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.

Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350 ribu (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700 ribu (sekitar Rp 10,6 miliar).

"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," ujarnya.

"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," pungkasnya.