PA Jaksel: Mahalini dan Rizky Febian Wajib Hadir di Sidang Pengesahan Nikah

Lmabeturah.co.id - Proses itsbat atau pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, sidang yang seharusnya digelar hari ini ditunda hingga dua minggu ke depan.
Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyatakan bahwa sidang berikutnya dijadwalkan pada 18 November 2024. Ia menegaskan bahwa Mahalini dan Rizky diwajibkan hadir pada sidang tersebut.
"Perkaranya sudah disidangkan yang pertama tanggal 4 November 2024. Waktu itu yang datang hanya kuasanya, jadi pemohon 1, pemohon 2, Rizky sama Mahalininya tidak hadir. Oleh karena itu Majelis Hakim menunda persidangan untuk menghadirkan prinsipal. Jadi walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya, tetap yang bersangkutan wajib hadir makanya persidangan akan dilanjutkan lagi tanggal 18 November 2024," ujar Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Menurut Suryana, nantinya Mahalini dan Rizky akan dimintai keterangan langsung oleh Majelis Hakim sebelum masuk ke agenda pembuktian.
"Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya ya menghadirkan dulu, nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya Majelis, setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian. (Pembuktian) Jadi sesuai dalil yang dia sampaikan tentang pernikahannya, berarti dokumen-dokumen tentang pernikahan disiapkan," kata Suryana.
Suryana menambahkan bahwa saksi-saksi pernikahan turut dihadirkan dalam sidang ini. Saksi-saksi tersebut meliputi mereka yang menjadi saksi langsung dalam prosesi akad nikah dan mereka yang mengetahui berlangsungnya pernikahan.
"Termasuk yang paling utama saksi-saksi. Karena kalau dokumen-dokumen pernikahannya kan belum ada, yang adanya baru pelaksanaan pernikahan, ijab kabul, ada wali, ada saksi, ada penyebutan mahar kan begitu kalau dalam pernikahan. Nah itu nanti yang menguatkannya adalah bukti saksi-saksi. Apakah saksi nikah ataupun saksi yang menghadiri pernikahan," Kata Suryana.