STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Bakal Dihapus

Lambeturah.co.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan sosialisasi soal penghapusan data kendaraan yang tercantum dalam pasal 74 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini dijelaskan dari data kendaraan dapat dihapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
"Itu juga kita masih sosialisasikan terus itu pasal 74 kan itu sudah ada di UU, jadi supaya masyarakat nggak kaget kalau nanti saya matikan (STNK) kamu kaget nanti. Makanya kita mengajak masyarakat ayo dong, melek hukum dong," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip pada Selasa (12/11/2024).
"Tunggunya pemutihan, setahun, dua tahun, tiga tahun, empat tahun. Nah orang tunggu pemutihan, pemutihan, pemutihan karena dia mahal BBN2 (Bea Balik Nama Kendaraan Bekas) udah dia nggak balik nama. Lima tahun ditambah dua tahun dia nggak sadar itu bisa dihapus," tambahnya.
Menurutnya, kebijakan penghapusan data kendaraan itu akan ideal bila BBN kendaraan bekas dinolkan.
"Jadi orang pada mau balik nama dong, orang juga pada mau bayar pajak dong. Kenapa sih orang nggak bayar pajak? Bukan orang Indonesia nggak patuh pajak, maunya enak. Bukan nggak patuh, balik namanya mahal," pungkas Yusri.