Disebut AD/ART Tidak Sah, Peradi Jawab Tudingan Dari Hotman Paris

Disebut AD/ART Tidak Sah, Peradi Jawab Tudingan Dari Hotman Paris

LambeTurah.co.id - Beberapa waktu lalu, pengacara Hotman Paris Hutapea diduga menuding jika AD/ART Perhimpunan Advokat tidak sah, sehingga ia pun hengkang dari organisasi tersebut.





Usai Mempelai Pria Ditangkap Karena Penipuan, Wedding Organizer Juga Kena Batunya



Alasannya, Hotman Paris menyebut jika Otto Hasibuan menjabat Ketua Umun Peradi untuk ketiga kalinya. Dan AD/ART Peradi tidak disahkan melalui Munas melainkan pleno. Selain itu, AD/ART Peradi juga digugat oleh advokat bernama Alamsyah.


Terkait adanya hal itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perado, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan jika pihaknya telah berdamai dengan Alamsyah, anggota Peradi wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara. Dengan begitu, gugatan tersebut batal.


"Nah, jadi mas Alam ini sudah membuat suatu pernyataan yang memang mengakui Munas dan mengakui kepemimpinan Prof Otto Hasibuan serta kepengurusannya," kata Asido kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor DPN Peradi, Jakarta, Kamis (21/4/2022) malam.


Dia menjelaskan, Alamsyah semula menggugat penetapan anggaran dasar yang tidak melalui rapat pleno. Namun, proses tersebut kemudian sudah diubah oleh organisasi sejak dilakukan Munas Peradi 2020. Menurut Asido, Alamsyah sebagai penggugat pun telah menyetujui hal tersebut sebagai suatu perbaikan dan mencabut gugatannya. Ia pun memastikan objek gugatan yang dilakukan tak berkaitan dengan keabsahan Otto Hasibuan sebagai pemimpin Peradi.


Asido membeberkan, kesepakatan itu telah dilakukan pada 5 April 2022 sebelum Mahkamah Agung memberikan putusan kasasi. Dalam surat perdamaian itu, Alamsyah menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum terhadap Peradi di bawah kepemimpinan Otto dan juga tidak akan mempersoalkan kepengurusannya. Bahkan, Alamsyah juga mengakui Otto Hasibuan sebagai satu-satunya Ketua Umum organisasi profesi advokat tersebut.

"Kami terangkan supaya tidak ada keragu-raguan, apalagi kami mendengar ada peristiwa-peristiwa yang sampai membuat tidak nyaman gitu ya, advokat Peradi khususnya," papar Asido.


Dalam kesempatan yang sama, Alamsyah mengakui bahwa dirinya sudah menempuh jalur damai dengan DPN Peradi. Ia pun tidak menyangka jika MA memberikan putusan menolak kasasi Peradi. "Saya sendiri sudah melakukan perdamaian sebelum perkara ini diputus oleh MA tertanggal 5 April," ujar Alamsyah.

Alamsyah membenarkan bahwa dirinya telah mencabut gugatan tersebut. Pihak tergugat juga merasa tak keberatan atas keputusan tersebut, sehingga seharusnya kasus itu telah selesai. Ia mengaku akan meminta kepada MA agar tak mengeksekusi putusan yang telah dibuat.

"Terkait MA memutuskan amar putusan menolak (kasasi Peradi), maka langkah hukum saya selanjutnya terhadap putusan tersebut saya tidak akan memohonkan eksekusi," katanya.