Pasangan di Jakbar Ditangkap Usai Produksi dan Jual Puluhan Video Porno Via Telegram

Lambeturah.co.id - Sepasang kekasih di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial MM (23) dan AA (22) ditangkap oleh polisi setelah terbukti menjual video porno berbayar.
Dari ponsel milik tersangka, ditemukan puluhan video porno yang siap untuk dijual.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, menjelaskan bahwa video porno yang dibuat oleh tersangka diedarkan melalui platform Telegram. Ia juga menyebutkan bahwa video-video tersebut dibuat berdasarkan permintaan dari klien mereka.
"Mungkin dia udah punya kontak Telegram atau kemudian misalnya udah punya kontak dia WhatsApp. Tergantung dari... yang penting ada pesanan aja, ada yang minta, bikin video, kirim, baru bayar. Tidak dibuka umum, hanya tertentu aja yang udah berkomunikasi," kata Sutrisno dalam jumpa pers, Rabu (24/7/2024).
Sutrisno menjelaskan bagaimana kedua tersangka mendapatkan klien. Menurutnya, klien yang membeli video porno tersebut berasal dari beberapa platform media sosial.
"Dari media sosial ya, dia punya kontak di Telegram dan mereka kan udah satu tahun ya, punya (klien dari) Instagram, WhatsApp. Semua itu sudah ada kontaknya," jelas Sutrisno.
Ia juga menegaskan bahwa hanya ada dua tersangka yang terlibat dalam pembuatan video porno tersebut.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa iPhone 11 warna merah, iPhone 13 warna merah, serta dua buah kartu SIM.
"Berdua saja karena dia bikinnya berdua, pakai handphone, dijualnya juga berdua. Sedang pendalaman ya, kita koordinasi dengan Kapolres, kita sama-sama kembangkan. Banyak, puluhan (video)-lah," ujar Sutrisno.
Promosi Judi Online
Sebelumnya diberitakan, pasangan tersebut juga ditangkap karena mempromosikan situs judi online. Mereka menerima bayaran Rp 1,5 juta per bulan untuk tiga kali posting situs judi online.
"Untuk modus sendiri yang pelaku melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting. Kemudian untuk yang pornografi itu dari pengakuan yang bersangkutan dilakukan selama 1 tahun," kata Sutrisno.
Sutrisno menjelaskan bahwa MM dan AA menjual video porno mereka selama satu tahun terakhir. Mereka menerima bayaran antara Rp 150-300 ribu dari penjualan video porno tersebut.
"Jadi karena berdua ini pacaran, dibikin video porno, kemudian dijual satu kali kirim itu antara Rp 150-300 ribu selama setahun ya. Untuk tersangka sendiri Saudari MM dan Saudara AA," jelasnya.