Pemegang Saham Bank Centris Internasional Jelaskan Terkait Penyitaan Aset BLBI

Pemegang Saham Bank Centris Internasional Jelaskan Terkait Penyitaan Aset BLBI
Pemegang Saham Bank Centris Internasional Jelaskan Terkait Penyitaan Aset BLBI

Lambeturah.co.id - Pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma menyampaikan jika pihaknya tidak pernah menerima dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).

Andri menyebutkan, bahwa pihaknya hanya melakukan perjanjian jual beli promes dengan jaminan tertentu.

"Oleh karena itu Bank Centris bukanlah sebagai pengutang, karena tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Bank Indonesia, apalagi BLBI," katanya dalam konferensi pers dikawasan Jakarta Barat, pada Selasa (9/7/2024).

Ia menambahkan, Bank Centris tidak termasuk dalam daftar audit BPK tentang PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham), atau pihak yang menandatangani Akta Pengakuan Utang (APU), Master Refinancing and Note Issuance Agreemen (MRNIA), dan Master Settlement And Acquitition Agreement (MSAA).

Tak hanya itu, uang yang tertera dalam perjanjian jual beli promes juga diklaim tidak pernah cair ke Bank Centris.

Diduga Ada pihak yang memalsukan rekening Bank Centris tersebut. Rekening Bank Centris Internasional asli yakni 523.551.0016, sementara rekening rekayasa adalah 523.551.000.

Namun, belum diketahui diketahui siapa pemiliknya tapi rekening itu mengatasnamakan rekening Bank Centris Internasional.

Berdasarkan Akte 46, Bank Centris harusnya menerima Rp 490.787.748.596 dari Bank Indonesia, terkait penyerahan promes nasabah Rp 492.216.516.580 dan jaminan seluas 452 Ha dan sudah di hipotek atas nama Bank Indonesia dengan No 972. Akte 46 adalah perjanjian jual beli promes dengan jaminan antara Bank Indonesia dan Bank Centris.

"Terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL dengan bukti dari BPK yang telah disahkan oleh Hakim Majelis yang mengadili perkara ini bahwa nominal sesuai yang diperjanjikan pada akte No. 46 yaitu sebesar Rp 490.787.748.596 tidak pernah di pindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016, melainkan diselewengkan ke rekening jenis individual yang mengatasnamakan Bank Centris Internasional dengan No. 523.551.000," ungkapnya.

"Maka, kata dia, Bank Centris dimenangkan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, karena menandatangani suatu perjanjian bukan berarti menerima apa yang diperjanjikan," sambungnya.

Adanya dua rekening atas nama bank yang sama itu, menurut Andri diduga sudah terjadi praktek bank dalam bank di tubuh Bank Indonesia.