Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer Hampir Rp 1 Miliar

Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer Hampir Rp 1 Miliar
LambeTurah.co.id - Mantan pebasket sekaligus aktor Denny Sumargo digugat oleh mantan manajernya yang bernama Ditya Andrista ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan wanprestasi itu didaftarkan pada 3 Februari kemarin dengan nomor perkara 63/PdtG/uploads/images/2022/ PN Jkt.brt.

"Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/uploads/images/2022/PN Jakarta Barat oleh penggugat Ditya Andrista. Masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat Denny Sumargo," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, saat ditemui di kantornya, Selasa (8/2/2022).

Mantan manajer menggugat Denny Sumargo secara perdata. Aditya andrista menggugat pria yang biasa disapa Densu ini dengan nominal hampir 1 miliar rupiah.

Sempat Ditentang Doddy Sudrajat, Donasi Rumah Untuk Gala Sky Sudah Capai Rp 800 Juta Dalam 3 Hari



"Mengenai adanya perjanjian secara lisan antara Ditya dengan Denny Sumargo. Yang menurut Ditya perjanjian secara lisan tersebut tidak ditetapi sehingga Ditya mengalami kerugian sebesar Rp 880 juta," papar Eko Aryanto.

Hingga kini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menetapkan jadwal persidangan. Pengadilan juga belum menetapkan siapa majelis hakim yang akan menangani perkara ini.

"Dimasukinnya tanggal 3 Februari 2022 dan sampai sekarang ketua pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini," tutur Eko Aryanto.

"Itu dalam waktu tidak sampai satu minggu sudah ditetapkan. Dalam waktu dekat sudah akan ditentukan majelis hakimnya untuk menangani perkara ini," lanjutnya.

Dalam sidang nanti, Ditya Andrista harus membuktikan tuduhannya tersebut. Karena selama menjadi manajer Denny Sumargo, ada beberapa fee yang hanya dijanjikan melalui lisan.

"Kalau wanprestasi harus ditunjukkan ya bukti-bukti kalau memang ada perjanjian. Sedangkan bukti-bukti tersebut bisa berupa surat maupun saksi, ahli," papar Eko Aryanto.

"Pembuktiannya kalau lisan ya bisa dengan rekaman video atau saksi. Saya pikir nanti buktinya berupa saksi karena secara lisan, kan bisa direkam melalui hanphone," tukasnya.