Pemerintah Bakal Perketat Impor Barang, Siap-siap Harga Pakaian-Kosmetik Akan Naik

Pemerintah Bakal Perketat Impor Barang, Siap-siap Harga Pakaian-Kosmetik Akan Naik
Pemerintah Bakal Perketat Impor Barang, Siap-siap Harga Pakaian-Kosmetik Akan Naik

Lambeturah.co.id - Pemerintah bakal melakukan pengetatan impor produk mulai dari pakaian, mainan anak-anak hingga produk kosmetik di Indonesia.

Hal ini dilakukan lantaran terdapat keluhan barang impor kini sudah membanjir pasar dan e-commerce.

Yang dilakukan pemerintah yakni mengembalikan kebijakan dari sebelumnya impor bisa lewat post border saja, kini kembali ke border. 

Merespon hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) Handaka Santosa, mengatakan pengusaha mendukung kebijakan dari pemerintah. Tapi, kebijakan pengetatan impor juga dikhawatirkan menghambat barang masuk dan mengakibatkan kenaikan harga.

"Kalau itu mau dilakukan, pengusaha ngikutin aja, tetapi misalnya, dulu post border, sekarang jadi border tetapi ada yang menangani secara proper, jangan akhirnya dwelling time sehingga jadi lama," ucapnya, pada Senin (9/10/2023).

"Kalau misalnya ekstremnya jadi 3 bulan pemeriksaan, ya gimana? Apakah mungkin dijamin pemerintah bahwa itu tidak akan meningkatkan dwelling time? Jangan sampai kaya dulu lagi ribut karena dwelling time, itu yang harus dipikirkan" sambungnya.

Ia menjelaskan, bahwa impor barang-barang resmi terhambat, imbasnya jumlah barang yang masuk bak sedikit di pasaran. 

"Kalau saya beli barang dihambat, semua ongkos kan jadi dibagi-bagi kecil, kalau sampai kan kemudian harga naik, kalau barang sulit kan harga naik. Ongkos buka toko kan, jadi ini harga yang naik, akibatnya ke costumer yang kena," ucapnya.

Lebih parahnya lagi, barang-barang impor resmi sedikit di pasaran, konsumen yang menjadi pasar barang impor itu bisa mencari barang ke luar negeri. 

"Kita itu sudah 25% bea masuk Indonesia, yang lain 0, 0, 15%, ini kan sudah mencoba memprotect harga dalam negeri supaya bea masuknya kena sekian, terus dikenakan lagi bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) jadi lebih besar lagi, karena setelah kena 25% bea masuk, dan BMTP itu per-pcs tergantung harga barang, sehingga menjadikan dulu 25%, 20-50%, jadi 20% ya jadi 45%, jadi 75%, tinggi sekali loh," pungkasnya.