Pemotor Seret Anjing di Bali Terancam 3 Bulan Penjara

Perempuan berinisial EL (44) resmi ditetapkan jadi tersangka buntut menyeret anjing menggunakan sepeda motor di Jalan Ciung Wanara, Kota Denpasar, Bali.

Pemotor Seret Anjing di Bali Terancam 3 Bulan Penjara
Pemotor Seret Anjing di Bali Terancam 3 Bulan Penjara

Lambeturah.co.id - Perempuan berinisial EL (44) resmi ditetapkan jadi tersangka buntut menyeret anjing menggunakan sepeda motor di Jalan Ciung Wanara, Kota Denpasar, Bali. EL kini terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara.

"Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu Pasal 302 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tiga bulan," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Dayu Kalpikan menjelaskan, tersangka menyeret anjing ras Pomeranian (POM) itu pada hari Jumat (12/5) pukul 11.00 WITA. Tindakan EL yang menyeret anjing tersebut lalu viral di media sosial dan dikecam warganet.

Artikel terkait Tega! Video Pemotor Bawa Anjing di Belakang Motor Nyaris Terseret

Menurut Dayu Kalpika, perempuan asal Jakarta itu hendak membawa hewannya ke Pantai Sanur. EL berangkat dari tempat tinggalnya di Jalan Tukad Unda, Kota Denpasar.

Semula anjing bernama Emon itu diletakkan pada pijakan kaki sepeda motor matic dan ujung tali dicantolkan pada stang sepeda motor bagian kiri. Namun, di perjalanan anjing tersebut tiba-tiba ingin turun.

"Saat tiba di Jalan Ciung Wanara, tiba-tiba anjing tersebut turun lagi. Menurut pelaku, ia ingin anjingnya berlari dan tidak malas sehingga pelaku tetap menjalankan sepeda motor dengan kecepatan rendah," terang Dayu Kalpika.

EL mengeklaim bahwa anjing tersebut ikut lari mengejar. Karena lehernya terikat tali yang dikaitkan di stang, maka seolah-olah terlihat anjing tersebut terseret.

Saat melintas di depan sekolah Petra Berkat, EL sempat ditegur oleh seseorang tidak dikenal. EL pun sempat menaikkan anjing itu ke pijakan kaki sepeda motor.

"Menurut pelaku pemilik anjing jenis POM tersebut adalah temannya berinisial Y yang saat ini sedang berada di luar kota. Sedangkan pelaku hanya dititip dan dalam beberapa hari akan diambil kembali oleh pemiliknya," ujar Dayu Kalpika.

Keesokan harinya, perbuatan EL itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan oleh Andi Sc Jovand Imanuel Calvary selaku konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EL kini masih terus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan dikenakan wajib lapor.

"Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan dikenakan wajib lapor sampai proses persidangan berlangsung. Sedangkan anjing tersebut dalam pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan," terang Dayu Kalpika.