Permintaan Ditolak Kelurahan, Pernikahan Bocah di Wajo di Gelar Secara Siri

Permintaan Ditolak Kelurahan, Pernikahan Bocah di Wajo di Gelar Secara Siri
LambeTurah.co.id - Pernikahan pasangan yang masih dibawah umur di Wajo, Sulawesi Selatan viral di sosial media. Sebelumnya pihak Kelurahan setempat telah menolak pernikahan kedua bocah itu, namun keluarga tetap ngotot dan menikahkan keduanya secara siri.

"Saya barusan dari sana cari informasi, katanya menikah siri," kata Sekretaris Kelurahan Wiring Palannae, Wajo, Patimah kepada, Senin (23/5/2022).

Patimah menjelaskan jika pihak keluarga sempat meminta surat pengantar dari KUA saat hendak menikahkan kedua bocah itu. Hanya saja pihak Kelurahan menolak permintaan keluarga karena keduanya masih di bawah umur.

Ini Alasan Nikita Willy Baru Umumkan Kehamilannya



"Orang tuanya yang kasih menikah dan kedua-duanya mengadakan pesta," kata Patimah.

Pihak KUA juga sudah melakukan penolakan terhadap pernikahan bocah. Akibatnya pernikahan digelar secara siri.

Meskipun demikian kedua bocah tersebut tetap dapat mengurus 1istrasi pernikahan. Namun keduanya harus menunggu hingga cukup usianya.

"Kalau buku nikahnya nanti cukup umur baru mengurus lagi," kata Patimah.

Seperti diketahui, kedua bocah yang menikah adalah Nikma Sari Saskia (16) dan Muh 5 (15). Keduanya masih duduk di bangku SMP.

Keduanya melangsungkan pernikahan di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecematan Tempe, Kabupaten Wajo pada Minggu (22/5) kemarin. Keluarga mengungkap kedua bocah memang dijodohkan.

Kedua bocah juga masih memiliki hubungan sebagai keluarga. Keduanya juga bertetangga rumah.