Permintaan Tunda Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Ada Agenda Rahasia yang Sangat Urgen

Permintaan Tunda Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Ada Agenda Rahasia yang Sangat Urgen
Permintaan Tunda Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Ada Agenda Rahasia yang Sangat Urgen

Lambeturah.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Kamis (21/12/2023).

Firli mengirimkan surat permohonan tersebut sehari sebelumnya melalui pengacaranya, Ian Iskandar, dengan alasan adanya kegiatan yang sangat urgen dan tidak dapat ditinggalkan.

"Intinya ada kegiatan sangat urgen yang tidak bisa kami sampaikan," kata Ian kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Ian Iskandar menyatakan bahwa alasan penundaan pemeriksaan tidak dapat diungkapkan secara rinci, namun ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki urgensi yang tinggi.

"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," katanya. 

Awalnya, Firli dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini berlangsung setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak diterima.

Dalam sidang praperadilan, hakim tunggal Imelda Herawati menolak gugatan tersebut karena dasar permohonan praperadilan dinilai kabur atau tidak jelas.

Meskipun Firli telah memiliki status tersangka sejak 22 November 2023, hingga saat ini, Firli belum ditahan. Meski penyidik menyatakan telah memiliki empat barang bukti, termasuk dokumen penukaran mata uang asing senilai Rp7.468.711.500 miliar, Firli belum menghadapi penahanan.

Alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Firli dijelaskan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, yang menyatakan bahwa penahanan belum diperlukan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak enggan memberikan keterangan mengenai kemungkinan penahanan Firli setelah putusan praperadilan.

"Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/12/2023).

Namun, Ade menekankan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Firli menunjukkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel.

 "Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.