Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi 14 Warga Negara Asing, Ini Daftarnya

Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi 14 Warga Negara Asing, Ini Daftarnya
LambeTurah.co.id - Pemerintah Indonesia menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara guna mencehah penyebaran varian Omicron.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, ada 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Adapun 14 negara tersebut di antaranya; Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis. Empat negara tersebut dilarang masuk karena telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B.1.1.529.

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan



"Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529, yakni: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho," demikian bunyi Surat Edaran tersebut

Saat ini, negara atau wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B. 1.1.529 lebih dari 10.000 kasus adalah Inggris dan Denmark.

Surat edaran yang terbit untuk mencegah varian Omicron ini mulai berlaku 7 Januari 2022.