Pengadilan Tinggi Mataram Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Rp 27 Miliar
"Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum," demikian tertulis dalam amar putusan banding Aryanto Prametu yang diakses melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram seperti dilansir dari Antara, Sabtu (26/3/2022).
Pihak majelis hakim menilai jika Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakunkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair. Namun, hakim menyatakan tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran 1istrasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram awalnya menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan terharap Aryanto. Hakim juga turut membebankan terdakwa Aryanto membayar uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp 7,87 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Vonis itu diketok majelis PN Mataram pada 10 Januari 2022. Aryanto dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primair.