Saat Ramadan, MUI Bekasi Minta Warung Makan Tutup Siang Hari
"Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadhan," Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhhidin Kamal dikutip dari Antara, pada Sabtu (26/3/2022).
Ia juga meminta para pengelola tempat hiburan malam menutup sementara aktivitas usahanya selama Ramadhan tersebut.
Pihaknya juga menyerukan agar umat Islam tetap menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
"Tentu kita semua tidak menginginkan ada kasus ataupun klaster baru penularan virus corona di tempat ibadah saat Bulan Ramadhan nanti," ucapnya.
"Kemudian juga agar melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh, mendirikan salat wajib, mengeluarkan zakat fitrah dan mal, menyalurkan sesuai syar'i, membaca Alquran (tadarus), berinfak dan sedekah serta menunaikan ibadah-ibadah lain," sambungnya.
Muhiddin juga mengimbau pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan mushala agar melakukan syiar di malam Hari Raya Idul fitri di dalam masjid atau mushala masing-masing, tanpa adanya kerumunan seperti arak-arakan.
"Ramadhan juga momentum meningkatkan persatuan dan kesatuan serta kebersamaan, khususnya saat penentuan awal Ramadhan dan Syawal dengan mengikuti ketetapan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia," ujarnya.