Pidana dan Perdata Untuk Perusahaan Farmasi Telah Disiapkan Kejagung Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

dua jalur hukum dari rencana strategi hukum untuk menindak produsen obat-obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Pidana dan Perdata Untuk Perusahaan Farmasi Telah Disiapkan Kejagung Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Pidana dan Perdata Untuk Perusahaan Farmasi Telah Disiapkan Kejagung Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung telah mempersiapkan tuntutan bagi pidana dan perdata untuk jalur hukum pada tersangka perusahaan farmasi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, dua jalur hukum dari rencana strategi hukum untuk menindak produsen obat-obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Untuk perusahaan-perusahaannya, tadi disampaikan tidak hanya dikenakan suatu tindak pidana sekaligus dilakukan gugatan perdata. Ganti rugi kepada negara atau kepada korban," ucapnya, pada Kamis (17/11/2022).

Saat ini Kejagung telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selain itu, dua SPDP yang diterbitkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan satu oleh Bareskrim Mabes Polri.

Perusahaan Farmasi yang disidik BPOM yakni PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sedangkan yang disidik oleh Bareskrim Mabes Polri yakni PT Afi Farma.

“Yang baru kita (Kejakgung) terima itu SPDP. Biasanya setelah SPDP ada penetapan tersangka dari hasil penyidikan,” tandasnya.