Polda Metro Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Siskaeee

Polda Metro Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Siskaeee
Polda Metro Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Siskaeee

Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya menanggapi pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Siskaeee soal penetapan sebagai tersangka di kasus film porno.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya menghormati keputusan Siskaeee. Menurutnya, gugatan praperadilan itu merupakan hak seorang tersangka.

"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati," ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (16/1/2024).

"Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud," tambahnya.

Ade memastikan penyidik Polda Metro Jaya profesional dan akuntabel dalam penetapan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno tersebut.

"Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo," ujarnya.

Sebelumnya, Selebgram Siskaeee sudah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus rumah produksi film porno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rencananya sidang perdana akan digelar pada 22 Januari 2024.

"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan persnya, pada Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, Ketua PN Jaksel sudah menunjuk hakim yang akan mengadili praperadilan yang diajukan Siskaeee. Hakim tunggal yang akan mengadili adalah Sri Rejeki Marshinta.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," Pungkasnya.