Polda Metro Tahan Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Polda Metro Tahan Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Polda Metro Tahan Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya menahan eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa soal kasus dugaan tindak pidana narkoba. Kabarnya ia terancam hukuman mati.

"Iya betul. Betul hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pada Senin (24/10/2022).

"Pengalihan dari patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," tambahnya.

Kini, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran sabu bersama anggota lainnya. 

Keempat anggota polisi, diantaranya anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Teddy dan anggota lain diduga mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Sejumlah Barang bukti sabu merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022 silam.