Polri Tetapkan Penahanan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Polri Tetapkan Penahanan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Polri Tetapkan Penahanan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Lambeturah.co.id - Polri menetapkan 6 tersangka atas Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan korban jiwa. Keenam tersangka langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan tambahan.

"Hari ini penyidik memanggil 6 orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini. Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses," ucap Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo pada, Senin (24/10/2022).

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," tambahnya.

Dari keenam tersangka diantaranya AHL sebagai Dirut LIB), AH sebagai Ketua Panpel, SS sebagai security officer, Wahyu SS sebagai Kabag Ops Polres Malang, H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, dan BSA sebagai Samaptha Polres Malang.

Kemudian Dedi juga menyampaikan jika 6 tersangka sudah ditahan di Mapolda Jawa Timur. 

"Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim," pungkasnya.