Polda Riau Musnahkan Empat Jenis Narkotika Jaringan Internasional

Lambeturah.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika, pada Jumat (12/7/2024).
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyampaikan jika pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Proses itu dilakukan secara terbuka supaya publik bisa melihat tidak ada narkoba yang dapat disalahgunakan.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi 34.250 butir pil ekstasi, 25,11 kilogram sabu, 70 butir happy five dan 3 kilogram ganja.
Pemusnahan sabu, pil ekstasi dan happy five dilakukan dengan melarutkan ke dalam cairan pembersih.
Kemudian proses pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum.
“Sering saya katakan SOP ini merupakan norma aturan baku menurut undang-undang bahwa ketika petugas kepolisian mengungkap suatu perkara narkoba harus segera mungkin dimusnahkan. Karena itu, komitmen kami melaksanakan hal ini secara konsisten dan satu hukum, salah satu alasannya adalah menghindari hal-hal penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Polda Riau mengambil langkah tegas untuk bisa semakin mempersempit ruang gerak para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Riau. Jadi bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Pengungkapan kasus dan penegakan hukum kasus narkoba ini adalah pencegahan yang sangat jitu. Apalagi, di era saya tegas mengatakan bahwa pengedar-pengedar itu tidak ada ruang di provinsi Riau,” pungkasnya.