Polisi Akan Beri Kesempatan Mediasi untuk Wanda Hamidah dan Daniel Patrick

Polisi Akan Beri Kesempatan Mediasi untuk Wanda Hamidah dan Daniel Patrick
Lambeturah.co.id - Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno buka suara terkait pemanggilan Wanda Hamidah dalam kasus dugaan perusakan rumah mantan suaminya, Daniel Patrick.

Terlapor Wanda penuhi pemanggilan polisi untuk memenuhi BAP. Wanda pun sangat kooperatif selama penyidikan dan memberikan keterangan yang cukup atas kasus tersebut.

"Tadi sih tenang ya, biasa saja. Karena dia sudah cukup paham dengan prosedur kasusnya sehingga apa yang dimintai keterangan oleh penyidik disampaikan dengan tenang. Kooperatif," kata Yogen, dikutip dari detikcom, pada Selasa (31/5/2022).

Suami Masuk Rumah Sakit, Nirina Zubir : Mohon Doanya



Disinggung soal pasal yang disanggahkan kepada Wanda, polisi menyebut Wanda dikenakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan pekarangan rumah, dan perbuatan melawan hukum. Dengan ancaman terberat yakni dua tahun penjara.

"Masih yang kemarin, 167, 406, 355. beda-beda. tiap pasal memiliki ancaman yang beda beda, ada yang delapan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun. Beda beda," katanya.

"Jadi, sesuai dengan surat undangan yang kita minta untuk permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terlapor, WH dalam hal ini, terlapor hadir bersama lawyer untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diminati keterangan terkait kasus yang kemarin, tadi sudah selesai di BAP, kemudian setelah selesai, kita akan melakukan pemanggilan selanjutnya," tambahnya.

Kemudian BAP yang berjalan selama dua jam, namun, Yogen kurang tahu berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan kepada Wanda tersebut.

"Kalau untuk persisnya saya belum tahu, sekitar dua jam-an lah untuk pemeriksaan ini," katanya.

"Jadi, dari pribadi WH sendiri bersama lawyer juga menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini. Karena kan memang awalnya masalah keluarga. Namun, kami meminta untuk dari pihak sana untuk membuka proses mediasi untuk kita untuk mediasi ini. Nanti kita akan sampaikan juga ke pelapor apakah bersedia untuk dilakukan mediasi. Kita siap saja memfasilitasi," pungkasnya.