Siskaeee dan Virly Virginia Ikut Terseret Dalam Produksi Film Dewasa di Jaksel

Siskaeee dan Virly Virginia Ikut Terseret Dalam Produksi Film Dewasa di Jaksel
Polisi Bakal Periksa Siskaeee dan Virly Virginia Terkait Produksi Film Dewasa di Jaksel

Lambeturah.co.id - Selebgram Siskaeee dan Virly Virginia bakal diperiksa polisi dalam waktu dekat. Pemeriksaan keduanya terkait kasus produksi film porno yang dibongkar Polda Metro Jaya.

"SKE dan VV (diperiksa) minggu ini," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Senin (11/9/2023).

Kedua Selebgram ini akan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Siskaeee dan Virly Virginia dilakukan guna menindaklanjuti terbongkarnya kasus produksi film pornografi di Jakarta Selatan.

Terdapat lima tersangka dalam kasus ini. Ade mengatakan jika kelima tersangka yang berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan ET. I berperan sebagai sutradara, admin, dan pemilik website. Selanjutnya, JAAS berperan sebagai kameramen, AIS sebagai editor, AT sebagai sounds engineering, dan ET sebagai sekretaris yang juga turut berperan sebagai pemeran perempuan dalam film dewasa.

"Kelima tersangka ini merupakan bagian dari satu rumah produksi yang memproduksi film-film dewasa. Film-film tersebut kemudian diunggah ke tiga website berbeda. Tempat kejadian perkaranya tersebar di tiga wilayah di Jakarta Selatan," ungkapnya.

Diketahui, para pelaku sudah memproduksi total 120 judul film, salah satunya adalah film berjudul "Kramat Tunggak" yang dibintangi oleh Siskaeee dan Virly Virginia.

"Dari 120 judul film yang diunggah ke tiga website tersebut, salah satunya adalah film 'Kramat Tunggak' yang pernah mengalami pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada akhir bulan April tahun 2023," ujarnya.

Selain Siskaeee dan Virly Virginia, beberapa artis perempuan lain juga diduga kerap dipakai oleh rumah produksi film dewasa ini. Mereka berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sedangkan artis pria yang sering digunakan memiliki inisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Artis atau selebgram ini dibayar sekitar Rp10 hingga Rp15 juta per judul film. Sementara itu, tarif berlangganan situs film pornografi ini berkisar antara Rp50 ribu perhari, Rp150 ribu perminggu, Rp250 ribu perbulan, hingga Rp500 ribu per tahun.

Kini, Kelima tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 34 Qyat (1) Juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta/atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.