Polisi Berhasil Tangkap 8 Tersangka Penyiksa ART di Jakarta

Saat ini kami sudah menetapkan delapan orang tersangka terdiri dari majikannya suami istri, anak majikan, dan 5 ART lain, Polda Metro Jaya

Polisi Berhasil Tangkap 8 Tersangka Penyiksa ART di Jakarta
Polisi Berhasil Tangkap 8 Tersangka Penyiksa ART di Jakarta

Lambeturah.co.id - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 8 orang tersangka soal penyiksaan asisten rumah tangga (ART) berinisial SK alias I asal Pemalang di apartemen di Simprug, Jakarta Selatan

Kedelapan tersangka yakni majikan, anak majikan serta dibantu pembantu lainnya tersebut.

"Saat ini kami sudah menetapkan delapan orang tersangka terdiri dari majikannya suami istri, anak majikan, dan 5 ART lain," ucap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini, pada Senin (12/12/2022).

Berikut Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Suami, SK (69)

2. Istri, MK (68)

3. Anak, JS (22)

4. Saudari T (PRT)

5. Saudari IN (PRT)

6. Saudara E (ART)

7. Saudari O (PRT)

8. Saudari P (PRT).

"Jadi si tersangka majikannya ini, mereka ini punya 6 ART, termasuk si korban. ART-nya itu ikut nyiksa korban I juga," tambahnya.

Ia juga melanjutkan, wanita dengan inisial JS yang merupakan anak tersangka ikut melakukan penganiayaan.

"Dia berperan menyediakan peralatan untuk menyiksa korban, termasuk bapaknya SK itu juga menyiapkan alat-alatnya," ungkapnya.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan pihaknya berhasil menangkap delapan tersangka usai mendapatkan informasi dari Polres Pemalang soal adanya ART yang disiksa oleh majikannya di apartemen di Simprug. 

"Tim dari Subdit Renakta dan Subdit Resmob bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari Polres Pemalang, sehingga para tersangka dapat kita amankan segera dalam kurun waktu 24 jam," pungkasnya.