Polisi Berhasil Tangkap Mafia Beras, Modal Dokumen Palsu Jual 2.000 Ton Beras Bulog

Polisi Berhasil Tangkap Mafia Beras, Modal Dokumen Palsu Jual 2.000 Ton Beras Bulog
Polisi Berhasil Tangkap Mafia Beras, Modal Dokumen Palsu Jual 2.000 Ton Beras Bulog

Lambeturah.co.id - Polda Sumatera Utara berhasil menangkap mafia beras komersil milik Bulog dan mengamankan seorang pelaku, berinisial AKL. Mereka sudah sempat menjual 2.000 ton beras ke daerah Pulau Jawa dan Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan jika setelah penyidik Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, melakukan serangkai penyelidikan dan akhirnya, menangkap AKL, pada 20 Februari 2024.

"Dari tersangka penyidik menyita barang bukti 1 ton beras, dari 2.000 ton yang sudah sempat dijual ke daerah pulau Jawa dan Riau," katanya.

Hadi mengungkapkan AKL melakukan pemalsuan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani milik Parino, yang beralamat di Dusun III Desa Punden Tejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. 

Dengan modal dokumen palsu itu, pelaku mengambil secara leluasa beras di Bulog Cabang Medan. “Tersangka AKL memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani tanpa sepengetahuan pemiliknya Parino. Upaya tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog berhasil sebanyak 2.000 ton yang diangkut dalam 4 tahap," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Hadi mengungkapkan jika Parino yang merupakan rekanan Bulog sudah diminta keterangan oleh pihak kepolisian sebagai saksi. 

"Penyidik juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut," tandasnya.

Atas perbuatannya, AKL dijerat dengan Pasal 6 UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.