Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Sebagai Dakwah, Tak Merasa Menyesal Masuk Bui

Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Sebagai Dakwah, Tak Merasa Menyesal Masuk Bui
Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Sebagai Dakwah, Tak Merasa Menyesal Masuk Bui

Lambeturah.co.id - Gus Samsudin, yang tak merasa menyesal, kini menjadi tersangka dan ditahan terkait pembuatan konten mengenai ajaran yang memperbolehkan suami istri bertukar pasangan.

Baginya, konten tersebut adalah bagian dari upaya dakwah yang ia lakukan.

"Penyesalan untuk hal buruk, mungkin iya. Tapi untuk hal yang saya yakin itu untuk dakwah, nggak ada yang saya sesali," ujar Gus Samsudin di Mapolda Jawa Timur, Selasa (5/3/2024).

Meskipun menjadi tersangka, Gus Samsudin menyatakan bahwa ia akan menghadapi proses hukum dengan hati yang lapang. Baginya, segala yang terjadi adalah atas izin Allah.

"Kalau memang ini yang terbaik, saya ridho. Saya memang ingin mendapat ridho Allah, jadi saya senang di penjara," kata Gus Samsudin.

Gus Samsudin menegaskan bahwa semua ini adalah takdir dari Allah, dan ia merelakan segala yang telah Allah berikan kepadanya.

"Ini kan sudah menjadi takdir Allah, sudah menjadi ketentuan Allah. Makanya saya ridho dengan apa pun yang sudah Allah berikan kepada saya," lanjutnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka atas pembuatan konten yang menyebabkan kontroversi pada 1 Maret 2024.

"Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus dan Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," papar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto saat itu.

Gus Samsudin, yang bertindak sebagai pembuat konten, mengakui bahwa tujuannya adalah untuk konten tersebut menjadi viral di YouTube. Akibat perbuatannya itu, Gus Samsudin dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Ada kameramen atas inisial FB dan editor atas nama FK," ucap Kombes Dirmanto dalam keterangan tertulis.

Sementara proses penyidikan terhadap kasus konten tukar pasangan yang melibatkan Gus Samsudin masih berlangsung, Polda Jatim berencana untuk menghadirkan ahli agama guna mendalami aspek keagamaan dalam kasus ini.

"Yang sudah diperiksa baru ahli sosiologi bahasa. Untuk pemeriksaan ahli agama, belum dilaksanakan. Mungkin nanti akan menyusul," papar Kombes Dirmanto.