Polisi Saudi Tangkap 22 WNI yang Dijanjikan Haji Furoda Bayar Rp 150 Juta per Orang, Ternyata Tidak Pakai Visa Haji

Polisi Saudi Tangkap 22 WNI yang Dijanjikan Haji Furoda Bayar Rp 150 Juta per Orang, Ternyata Tidak Pakai Visa Haji
Polisi Saudi Tangkap 22 WNI yang Dijanjikan Haji Furoda Bayar Rp 150 Juta per Orang, Ternyata Tidak Pakai Visa Haji

Lambeturah.co.id - Konsul Jenderal (Konjen) Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary memastikan 22 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap pihak keamanan Saudi lantaran tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah, bakal dideportasi. 

Sementara dua orang yang menjadi coordinator, menjadi tersangka dan bakal diproses hukum.

Ada 24 jemaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan pihak kepolisian Kerajaan Arab Saudi. Mereka diamankan usai kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. 

Kejadiaan itu terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

“Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” kata Yusron lewat pesan online di Makkah, pada Jumat (31/5/2024).

“Jadi dua kali kemarin tim dari KJRI sudah menemui mereka. Dan semalem putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi. Pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Insya Allah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam (1 Juni 2024, -red) pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta,” tambahnya.

Ditanya apakah 22 WNI yang dideportasi itu juga bakal terkena denda, Yusron menjelaskan jika otoritas Saudi sudah mengumumkan jika denda diberlakukan mulai 2 Juni 2024.

DIrektur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” pesan Subhan.

“Bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” pungkasnya.