Polisi Tangguhkan Penahanan Petani Pencuri Kayu di Gunungkidul

Polisi Tangguhkan Penahanan Petani Pencuri Kayu di Gunungkidul
Polisi Tangguhkan Penahanan Petani Pencuri Kayu di Gunungkidul

Lambeturah.co.id - Polres Gunungkidul telah memutuskan untuk menangguhkan penahanan M (44), tersangka pencurian lima potong kayu milik Perhutani di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Penangguhan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari keluarga dan penjamin tersangka.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut disetujui karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga. 

"Betul, penahanannya kami tangguhkan. Karena, ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin, pada sore kemarin. Alasannya sebab tersangka menjadi tulang punggung keluarga," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1/2025).

Meskipun penahanan ditangguhkan, Suranto menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan tetap berjalan.

"Kasus masih berjalan prosesnya sesuai  hukum yang berlaku. Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara," tambahnya.

Sebelumnya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika tersangka tertangkap tangan oleh polisi hutan saat sedang memanggul kayu jenis Sono Brith menuju jalan setapak dekat kawasan petak 101 RPH Menggoro BDH pada Rabu (25/12/2024). Tersangka kemudian diamankan dan dilaporkan ke Polsek Paliyan.

Ismanto menambahkan bahwa saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Dari hasil penyelidikan, ditemukan lima potong kayu yang dicuri dengan berbagai ukuran.

"Tersangka mengaku nekat mencuri kayu milik negara karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia melakukan aksinya seorang diri dan berencana menjual kayu tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.