Polisi Tangkap Pelaku yang Ikat dan Seret Anjing Pakai Motor di Jambi

Dua pria yang menyeret seekor anjing menggunakan sepeda motor di Kota Jambi telah ditangkap oleh polisi.

Polisi Tangkap Pelaku yang Ikat dan Seret Anjing Pakai Motor di Jambi
Polisi Tangkap Pelaku yang Ikat dan Seret Anjing Pakai Motor di Jambi

Lambeturah.co.id - Dua pria yang menyeret seekor anjing menggunakan sepeda motor di Kota Jambi telah ditangkap oleh polisi. Kedua pelaku tersebut diidentifikasi dengan inisial HG (20) dan MT (24).

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu, mengatakan, "Berdasarkan video yang beredar, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku." pada Rabu (21/6/2023).

Indar menjelaskan bahwa HG (20) bertugas sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan MT (24) yang menyeret anjing tersebut. Keduanya adalah penduduk Kota Jambi.

Artikel terkait Kejam, Anjing Ini Diikat dan Diseret Pakai Motor

Lebih lanjut, Indar mengungkap bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku didasarkan pada hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV di Jalan Djamin Datuk Bagindo, Talang Banjar, Kota Jambi, serta identifikasi video yang beredar.

"Pelaku-pelaku ini ditangkap berdasarkan analisis dari rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian dan video yang beredar," jelasnya.

Indar menjelaskan bahwa keduanya merupakan penangkap anjing liar yang akan dijual ke warung atau pasar. Anjing tersebut ditangkap di kawasan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Talang Banjar.

"Kedua pelaku menjerat anjing itu di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan Talang Banjar, dengan rencana untuk dibawa ke pasar," tambahnya.

"Atas perbuatannya, pelaku sementara kita sangkakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan," pungkasnya.